Kecewa Istri Tak Perawan Anak Kandung jadi Korban
Lais, BE- Perbuatan GA (35) warga Kecamatan Lais ini sungguh biadab. Dia tega memperkosa anaknya sendiri yang masih dibawah umur dan baru kelas 6 sekolah dasar. Selama setahun, sebut saja Mawar, diperkosa oleh ayah kandungnya, lantaran kecewa istrinya sudah tak perawan lagi saat dinikahinya. Akhirnya perbuatan bejat GA terbongkar. Tindakan biadabnya menyetubuhi anak kandungnya tidak biasa dibiarkan. Siswi kelas enam SD itu harus menjadi korban kebiadaban ayahnya, hanya karena kecewa istrinya EH (33) tak perawan saat dinikahinya. Merasa dibohongi oleh EH, terbesit dari pikiran tersangka untuk mendapatkan perawan anak kandungnya sendiri. Sejak satu tahun lalu, korban diperkosa oleh ayahnya sendiri. Mawar tak menceritakan kejadian dialaminya kepada siapapun, karena takut dibunuh ayahnya. Saat melakukan hubungan badan tersangka kerap mengancam korban dengan sebilah parang dan memberikannya uang RP 10 ribu agar korban tak menceritakan kepada siapapun. Kebejatan ayah kandung ini terungkap Sabtu (20/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Dimana saat istri tersangka EH sedang pergi keladang, tersangka memanfaatkan situasi tesebut. Siang itu korban sedang membersihkan udang di dapur rumahnya, tersangka melihat korban dan menariknya dengan cara menggendong korban ke kamar untuk melayani nafsu bejatnya. Meski sudah menolak korban tak bisa berbuat banyak karena tersangka mengancam dengan parang akan membunuh korban jika korban menceritakan kepada orang lain dan memaksa berbuat intim. Tengah menjalani aksi bejatnya itu sekitar pukul 14.30 WIB, istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban tiba-tiba pulang dan melihat gelagat keduanya mencurigakan, dimana keduanya tengah bergegas memakai pakaian, saat ditanya kepada korban barulah korban mengakui perbuatan bejat ayah kandungnya korban sudah berhubungan badan dengan tersangka selama satu tahun lamanya. Mendengar pengakuan tersebut ibu korban langsung mendatangi Polsek Lais. Kemarin siang dikediamannya anggtoa Polsek Lais berhasil mengamankan tersangka dan hasil visum dokter pun menjelaskan kalau korban sudah tidak perawan lagi dan sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga tersangka terancam pasal perlindungan anak dan pasal pemerkosaan, dijerat hukuman 15 tahun penjara. Kepada BE, tersangka mengatakan kejadian tersebut sudah satu tahun dilakukan, merasa aman kejadian tersebut terus diulang tersangka. Hal itu dilakukan karena tersangka pada saat menikah dengan istrinya tidak merasakan kesucian sang istri, sehingga ayah dua anak ini ingin balas dendam kepada istri melalui anaknya dan ingin merasakan merenggut kesucian wanita. \"Saya dulu ditipu dengan istri saya, saya tidak tauhu kalau istri saya dulu tidka suci lagi, karena saya ingin merasakan kesucian itu, sehingga niat saya muncul melakukannya kepada anak saya sendiri, makanya saya gagahi anak saya sendiri,\" ujarnya. Sementara Kaporles BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Lais Iptu Girsang membenarkan saat pemeriksaan tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut, saat ini tersangka di jebolskan di tahanan Polsek Lais guna pemeriksaan dan siap ditahan. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: